header wahyu winoto blog

Prihatin Atas Mundurnya Taman Nasional Komodo (TNK) dari Pemilihan 7 Keajaiban Alam Baru (New 7 Wonders of The World)


Beberapa waktu yang lalu dikalangan para Blogger Indonesia sempat dihebohkan dengan adanya kontes blog yang mengkampanyekan Pulau Komodo untuk menjadi salah satu dari keajaiban dunia. Kontes dengan tajuk "Komodo Island is the NEW 7 Wonders of The World" yang dimotori oleh Riyeke Ustadianto seorang pakar SEO Indonesia itu telah sukses diselenggarakan, namun ternyata kesuksesan itu tidak berlanjut pada kesuksesan Pulau Komodo untuk menjadi salah satu keajaiban dunia. 


Apa sebabnya? simak cuplikan berita berikut ini.

Taman Nasional Komodo (TNK) mundur dari finalis dalam ajang pemilihan tujuh keajaiban alam baru

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata menarik mundur Taman Nasional Komodo (TNK) sebagai finalis dalam ajang pemilihan tujuh keajaiban alam baru atau "New seven wonders of nature" (N7WN).

"Keputusan ini diambil karena pihak penyelenggara kampanye New 7 Wonders (N7W) Foundation telah melakukan tindakan tidak profesional, tidak konsisten, dan tidak transparan, serta tidak memiliki kredibilitas yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar), Jero Wacik, di Jakarta, Senin.

Menurut menteri ketika secara resmi mengumumkan keputusan itu dalam acara jumpa pers, meski TNK mengundurkan diri dari kampanye pemilihan tujuh keajaiban alam baru bersi yayasan New 7 Wonders, namun TNK tetap merupakan "world heritage" atau warisan dunia yang diakui Unesco pada 1991.
Pada Agustus 2008, Kemenbudpar menjadi Official Supporting Committee (OSC)/Lead Agency untuk mendukung TNK sebagai salah satu dari 7 keajaiban alam baru yang pemilihannya dilakukan melalui "online voting".

Kemenbudpar telah melakukan serangkaian kegiatan kampanye "online" dan "offline" baik di dalam maupun di luar negeri untuk mempromosikan dan mendukung TNK dan telah membuahkan hasil pada 21 Juli 2009 saat TNK terpilih sebagai salah satu dari 28 finalis kampanye N7WN setelah menyisihkan 440 nominasi dari 220 negara.

Dalam perjalanannya muncul polemik, yayasan N7W pada awal Desember 2010 menyatakan setuju Indonesia dalam hal ini Jakarta sebagai Tuan Rumah Penyelenggaraan (Official Host) deklarasi 7 keajaiban dunia alam.

Panitia kemudian menyaratkan Pemerintah Indonesia membayar "license fee" sebagai tuan rumah penyelenggaraan deklarasi sebesar 10 juta dolar AS serta menyiapkan 35 juta dolar AS sebagai biaya penyelenggaraan acara deklarasi.

Padahal Kemenbudpar baru sekadar menyatakan minat untuk menjadi tuan rumah namun sama sekali belum menandatangani persetujuan apapun maupun mendaftarkan proposal "bidding" resmi seperti yang disyaratkan yayasan N7W pada dokumen New7Wonders Official Host Worldwide Bidding Tender.

Permintaan itu kemudian ditolak oleh Kemenbudpar karena dinilai tidak realistis namun sebagai reaksi penolakan itu, yayasan N7W pada akhir Desember 2010 mengancam akan mengeliminasi TNK sebagai finalis N7W.

Menurut Wacik, kedua hal tersebut sangat tidak berhubungan karena keberadaan TNK sebagai finalis kampanye N7WN dan penawaran yayasan N7W untuk menjadikan Indonesia sebagai tuan rumah penyelenggaraan merupakan dua hal yang berbeda dan seharusnya tidak memiliki keterkaitan sama sekali.
Pada 7 Februari 2011, yayasan N7W memutuskan untuk tetap mempertahankan TNK sebagai finalis namun melakukan tindakan penghapusan peran Kemenbudpar sebagai OSC.

Keputusan itu dianggap sepihak dan tidak adil karena tidak didasari dengan alasan yang jelas, selain itu pihak N7W tidak mencabut maupun membatalkan perjanjian Standard Participating Agreement yang merupakan satu-satunya dokumen resmi yang telah ditandatangani bersama pada awal kampanye yang menyatakan Kemenbudpar adalah OSC dari TNK pada kampanye N7WN.

Kemenbudpar kemudian menunjuk pengacara Todung Mulya Lubis untuk menghadapi persoalan itu.
Todung berpendapat, Kemenbudpar tidak pernah melakukan "wan-prestasi" dalam Standard Participating Agreement yang telah disepakati.

"Kami sudah kirimkan surat somasi yang dijawab oleh `legal consult` mereka di London. Kami balas surat itu dan hingga hari ini tidak ada tanggapan dari mereka," katanya.
Ia menambahkan tindakan yayasan N7W menghapus Kemenbudpar sebagai OSC melanggar prinsip hukum universal.
"Tidak ada perjanjian yang dibatalkan secara sepihak karena tidak ada pelanggaran yang terjadi di sini," katanya.

Stop Kampanye

Kemenbudpar menemukan beberapa fakta tentang yayasan N7W yang sangat berorientasi komersil, meski menyatakan diri sebagai yayasan nirlaba. Selain itu pelaksanaan kampanye N7WN tidak konsisten dan transparan.

Sebagai sebuah organisasi internasional, pihaknya menilai yayasan itu sangat ganjil ketika ditemukan fakta bahwa yayasan N7W tidak memiliki domisili/kantor yang jelas dan dikelola oleh hanya segelintir orang (kemungkinan hanya merupakan virtual office) namun hendak berurusan dengan transaksi jutaan dolar AS.
"Masyarakat dunia akan tetap mengakui Komodo sebagai `the one and only real dragon in the world` dan fakta ini tidak akan dapat tergantikan. Untuk itu kami tetap berkomitmen untuk mengembangkan dan mempromosikan TNK sebagai kawasan konservasi dan destinasi pariwisata internasional di Indonesia. Melalui branding `Komodo the Real Wonder of the World`, kita akan promosikan TNK ke seluruh dunia," kata Wacik.

Pihaknya yang telah berperan sebagai "lead agency" untuk TNK pada kampanye N7WN berketetapan tidak melanjutkan kampanye bersama dengan yayasan N7W.
Dirjen Pemasaran Kemenbudpar Sapta Nirwandar menyatakan TNK sebagai finalis N7W selama tiga tahun telah gencar dipromosikan ke mancanegara.

"TNK telah dikenal masyarakat dunia dan kunjungan ke destinasi itu juga meningkat pesat," kata Sapta.
Pada 2007 di mana awal program kampanye dilakukan jumlah wisman yang berkunjung baru sebanyak 16.000 orang, pada 2008 dan 2009 meningkat menjadi masing-masing 21.000 dan 36.000 wisman.
Sedangkan pada 2010 jumlah itu melonjak menjadi 45.000 wisman.

Maladewa juga menarik diri dari New 7 Wonders

NEGARA pulau dengan gugusan kepulauan terumbu karang yang terletak di Lautan Hindi, selatan pulau Lakshadweep, India, Maldives telah ditarik dari "New 7 Wonder".Bukan tak beralasan, penarikan keikutsertaan negara dengan nama resmi Republik Maldives dari "New 7 Wonder" karena ada banyak biaya-biaya yang tidak jelas, seperti licence fee.
"Tidak hanya itu, transparansi ranking vote pun tidak ada kejelasan," kata Simon Hawkins, Wakil Pemerintah Maldives kepada wartawan saat jumpa pers di Jakarta, Senin, (15/8/2011).Lebih lanjut Simon mengungkapkan, setelah melihat kondisi tersebut maka Maldives mencabut diri dari ajang "New 7 Wonder".
"Kami mengirim surat ke pada 'New 7 Wonder' mengenai pencabutan Maldives sebagai calon peserta. Dan pihak pemerintah Maldives. Berkeinginan untuk semua yang terkait dengan Maldives harus dikelurkan dari kontes 'New 7 Wonder'," jelasnya."Apabila tidak segera dilakukan maka kami akan mengelurkan legal action," tutupnya.


Secara pribadi saya menyayangkan penarikan keikutsertaan Taman Nasional Komodo (TNK) sebagai finalis dalam ajang pemilihan tujuh keajaiban alam baru atau "New seven wonders of nature. Namun melihat kenyataan yang kurang menguntungkan bagi keuangan negara kita maka hal itu mungkin jalan terbaik yang bisa ditempuh pemerintah.


Komodo


Saya juga salut dan mengucapkan terima kasih dan ucapan selamat kepada situs http://komodo.me beserta Tim Penyelenggara kontes "Komodo Island is the NEW 7 Wonders of The World" yang telah ikut andil memperjuangkan Pulau Komodo untuk bisa bersaing dikancah dunia (melalui kampanye di dunia maya). Meskipun akhirnya hal itu terkesan sia-sia karena Pulau Komodo mundur dari ajang penghargaan tersebut, namun semangat dan perjuangan Mas Riyeke Ustadianto Dkk yang memperjuangkan Pulau Komodo tetap layak mendapatkan apresiasi dari seluruh bangsa Indonesia. Mereka adalah orang-orang yang peduli dengan bangsa kita tercinta. 




Mari, kita Dukung Pulau Komodo dengan sepenuh hati demi nama baik bangsa kita !!!

***
Sumber berita : okezone.com


Demikian artikel: semoga bermanfaat bagi anda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar




© 2010 - 2024 || By Blogger || Hak cipta dilindungi UU.
TOP