Apa itu Spam dan Bagaimana Hukum Spam Menurut Islam ?
Assalamu'alaikum, selamat datang di blog saya.
Pada tulisan kali ini saya sedikit mengulas tentang feomena SPAM di dunia internet. Hal itu untuk menjawab pertanyaan pribadi saya dan rekan-rekan. Perlu diketahui bahwa tulisan saya ini didasarkan pada keterangan dari beberapa referensi dalam Islam, mungkin akan ada pro-kontra namun saya harap semua tanggapan diberikan dengan santun.
Apa itu Spam ?
Untuk diketahui, menurut Wikipedia bahwa Spam adalah penggunaan perangkat elektronik untuk mengirimkan pesan secara bertubi-tubi tanpa dikehendaki oleh penerimanya.
Bentuk spam yang dikenal secara umum meliputi : spam surat elektronik, spam pesan instan, spam Usenet newsgroup, spam mesin pencari informasi web (web search engine spam), spam blog, spam wiki, spam iklan baris daring, spam jejaring sosial.
Dengan melihat definisi spam tersebut diatas dimana ada unsur penyebaran sejenis pesan, komentar, dan sejenisnya tanpa dikehendaki oleh penerimanya maka pada dasarnya hal itu adalah berpotensi sekali untuk merugikan orang lain.
Coba kita cermati, seandainya muncul fatwa ulama, bahwa korupsi itu hukumnya haram berat karena termasuk tindak sariqah (pencurian), maka semua orang akan sependapat termasuk koruptor itu sendiri. Akan tetapi persoalannya akan lain ketika spamer (orang yang melakukan tindakan spam) itu dihukumi haram. Akan muncul pro dari pihak tertentu dan muncul pula kontra serta penolakan dari pihak-pihak yang tidak sepaham. Dalam tinjauan fiqh terdapat beberapa kemungkinan pendapat dengan berbagai argumen yang bertolak belakang.
Pada dasarnya terdapat nash bersifat umum yang menjadi patokan hukum, yakni larangan melakukan segala sesuatu yang dapat membawa kerusakan, kemudaratan atau kemafsadatan sebagaimana termaktub di dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai berikut:
Al-Qur'an :
وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ. البقرة: 195
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (Al-Baqarah: 195)
As-Sunnah :
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ. رواه ابن ماجه, الرقم: 2331
Dari Ibnu 'Abbas ra, ia berkata ; Rasulullah SAW. bersabda: Tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri sendiri), dan tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri orang lain). (HR. Ibnu Majah, No.2331)
Bertolak dari dua nash di atas, ulama' sepakat mengenai segala sesuatu yang membawa mudarat adalah haram. Akan tetapi yang menjadi persoalan adalah apakah nye-pam itu membawa mudarat ataukah tidak, dan terdapat pula manfaat ataukah tidak.
Dalam hal ini tercetus persepsi yang berbeda dalam meneliti dan mencermati substansi spam dari aspek kemaslahatan dan kemafsadatan. Perbedaan persepsi ini merupakan babak baru munculnya beberapa pendapat mengenai hukum spam dengan berbagai argumennya.
Seandainya semua sepakat, bahwa spam tidak membawa mudarat atau membawa mudarat tetapi relatif kecil, maka semua akan sepakat dengan hukum mubah atau makruh. Demikian pula seandainya semuanya sepakat, bahwa spam membawa mudarat besar, maka akan sepakat pula dengan hukum haram.
Beberapa pendapat itu serta argumennya dapat diklasifikasikan menjadi tiga macam hukum.
Pertama ;
Hukum spam adalah mubah atau boleh karena nyepam dipandang tidak membawa mudarat.
Kedua ;
Hukum nyepam adalah makruh karena spam membawa mudarat relatif kecil yang tidak signifikan untuk dijadikan dasar hukum haram.Ketiga;
Hukum nyepam adalah haram karena spam secara mutlak dipandang membawa banyak mudarat. Nah, berdasarkan informasi mengenai hasil penelusuran saya diinternet bahwa rata-rata hampir semua orang itu membenci Spam. Mereka rata-rata menyatakan bahwa para spammer itu seperti pengganggu dan meresahkan aktifitas online orang lain, baik melalui email, komentar blog, dan sebagainya. Untuk itu saya kira kita bisa memilih mana dari ketiga hukum tersebut yang relevan untuk meng-hukumi tindakan spammer yang merugikan orang lain tersebut.
Tiga pendapat di atas dapat berlaku secara general, dalam arti mubah, makruh dan haram itu bagi siapa pun orangnya. Namun bisa jadi tiga macam hukum tersebut berlaku secara personal, dengan pengertian setiap person akan terkena hukum yang berbeda sesuai dengan apa yang diakibatkannya.
Demikian sedikit hasil penelusuran saya mengenai cara pandang saya dalam melihat fenomena spammer yang sering mengirim email, mengirim komentar, dan sebagainya yang pada intinya tindakan mereka itu adalah aktifitas spam yang menurut saya meresahkan dan merugikan orang lain.
Bagaimana menurut anda ???
***
Baca juga: Sewa Ruang Kantor Jakarta Murah dan Ultrabook Notebook Tipis Harga Murah Terbaik serta Sepeda Motor Injeksi Irit Harga Terbaik Cuma Honda
aku sih ikut aja,,mau haram atau gak....yang penting aku gak pernah nyepam..heeeeeee
BalasHapusspamming yng pling benci yang dari software2 ntu...
BalasHapusngapusnya susah,,, dan butuh waktu...
spam is not good.