Investasi yang Merugikan dan Berbahaya
Akhir-akhir ini makin banyak saja jenis dan model bisnis jaringan baik di dunia nyata maupun di dunia maya (Intenet). Salah sata jenis bisnis jaringan yang paling berbahaya dan merugikan adalah bisnis yang memiliki skema piramida. Setelah kemarin saya menulis tentang "MGM dan MLM dalam Bisnis Jaringan" kali ini mari kita bahas tentang bisnis dengan skema pyramid atau belakangan sering disebut money game.
Dengan ada nya internet, makin mudah saja orang menciptakan bisnis yang hanya menguntungkan dirinya sendiri, yang tanpa diakui atau disadari, menggunakan skema piramida. Semua jenis bisnis ini dinamakan bisnis piramida atau “schema Ponzi”.
a. Siapa Ponzi?
Lahir tahun 1882, Charles K. Ponzi adalah seorang imigran asal Itali yang berangkat ke Canada tahun 1903. Dia ditangkap karena melakukan pemalsuan dan dipenjara di Canada.
Sepuluh hari lepas dari penjara, kembali dia ditangkap karena melakukan penyelundupan orang ke Amerika dan kemudian ditahan penjara Atlanta.
Pada tahun 1920 Ponzi dan perusahaannya jasa “kupon pos” di Boston menjadi perbincangan di Pantai Timur Amerika. Dia berhasil meraup 9,5 juta dollar dari 10.000 investor dalam waktu singkat, dengan menjual surat perjanjian (promissory notes) “Bayar 55 sen untuk setiap sen, hanya dalam waktu 45 hari.”.
Ponzi kemudian disidangkan dengan tuduhan melakukan penipuan finansial. Metodanya dia namakan “buble burst”, dan kemudian kita kenal menjadi “skema Ponzi”. Ponzi kemudian berusaha kabur ke Itali pada saat sidang sedang ditunda, akan tetapi diculik oleh Sherrif saat kapalnya bersandar di New Orleans. Ponzi dibawa ke negara bagian Texas kemudian dipindahkan ke Massachusset, dan akhirnya di ektradisi ke Itali.
Dari Itali, Ponzi berimigrasi ke Brazil. Ponzi meninggal di RS Rio de Janeiro pada tahun 1949 dengan meninggalkan warisan berupa uang pensiun dari pemerintah Brazil sebesar $75 untuk menutupi biaya penguburannya.
b. Pelajaran dari kisah hidup Ponzi
Apa yang dilakukan Ponzi di atas adalah asal mula bisnis “Money Game” dan saat ini diharamkan di seluruh dunia. Di Indonesia sendiri terjadi banyak kasus serupa, dengan mengelabui calon investor bahwa mereka perlu modal untuk bisnis mereka yang sah dan menjanjikan keuntungan yang besar dalam waktu singkat. Skema Piramid dari sistem Ponzi ini ternyata menarik para pebisnis untuk mengadopsi cara bisnis piramid ini dan kemudian kita kenal dengan Multi Level Marketing.
Bisa dibilang MLM (Multi Level Marketing) adalah skema piramid yang dimodifikasi, lebih lunak, lebih merata dan diberi aturan, untuk menjadi alat marketing produk/jasa.
Skema piramida ini terbukti cukup ampuh untuk memasarkan produk/jasa yang tadinya tidak terkenal sama sekali, untuk langsung meraih pasar dalam waktu singkat, tanpa harus bersusah payah dan keluar biaya iklan di media massa.
Dalam sistem bisnis jaringan ini yang jelas karena sistem piramida merugikan orang yang bergabung belakangan, ini menyebabkan bisnis piramida tidak bertahan lama. Bisnis skema piramida biasanya hanya bertahan dalam jangka waktu yang singkat, sampai orang yang merasa dirugikan berhenti mempromosikan bisnis tersebut.
Akhirnya, sesuai dengan ‘hukum alam’-nya, suatu skema piramid ini pada suatu saat akan mencapai titik jenuh. Jika anda berada di puncak, anda akan tersenyum senang. Akan tetapi jika anda berada di bagian paling bawah (terakhir) maka dipastikan anda yang menanggung kerugiannya. Seberapa hebat pun anda menjadi seorang marketing. Perlu diketahui pula bahwa di Indonesia sendiri, APLI sebagai Asosiasi Penjual Langsung Indonesia sudah mulai merintis diberlakukannya UU anti piramida.
Semoga artikel Investasi yang Berbahaya dan Merugikan ini menjadi perhatian bagi yang ingin bergabung dalam sebuah bisnis jaringan.
***
Baca juga : 10 Kebohongan MLM yang Tidak Kita Sadari lalu Pulauweb Web Hosting Murah Indonesia TEAK 123 best teak garden furniture manufacturer wholesale in Indonesia dan Bisnis Online Daftar Gratis Bonus jutaan rupiah sertaVIAR Motor Indonesia
informasi yang mendidik..apalagi saat-saat ini sedang menajamur istilah MLM..baik online maupun ofline..terimaksih infonya..saya dapat wawasan baru tentang sistem ponzi
BalasHapus